Rokok adalah gulungan tembakau yang dibungkus kertas atau daun, yang biasa dihisap dengan membakar salah satu ujungnya. Praktik merokok ini telah menjadi bagian dari kebudayaan di berbagai belahan dunia, namun membawa dampak kesehatan yang serius.
Apakah Ada Rokok di Zaman Nabi?
Tidak ada rokok di zaman Nabi Muhammad SAW. Tembakau, bahan dasar rokok, berasal dari benua Amerika dan baru diperkenalkan ke dunia Barat (Eropa) setelah kedatangan Christopher Columbus pada akhir abad ke-15. Dari Eropa, tembakau kemudian menyebar ke berbagai belahan dunia, termasuk dunia Islam, jauh setelah masa kenabian. Oleh karena itu, tidak ada pembahasan eksplisit mengenai rokok dalam Al-Qur'an dan Hadits.
Kapan Mulai Ada Rokok?
Sejarah penggunaan tembakau dimulai ribuan tahun yang lalu, sekitar 4.000 tahun sebelum Masehi, di Amerika Selatan. Pada awalnya, tembakau digunakan dalam ritual spiritual dan pengobatan, baik dengan cara dihisap maupun dikunyah.
Tembakau baru diperkenalkan ke Eropa pada abad ke-16 oleh penjelajah Eropa. Kemudian, pada abad ke-17, tembakau dibawa ke Indonesia oleh penjajah Portugis dan Belanda. Inovasi pembuatan rokok modern, yaitu tembakau yang dilinting dengan kertas, mulai berkembang pada abad ke-19. Di Indonesia sendiri, rokok kretek mulai dikembangkan sekitar tahun 1870 oleh Haji Djamhari di Kudus.
Dampak Rokok Bagi Kesehatan
Rokok mengandung ribuan zat kimia berbahaya, di antaranya nikotin, tar, dan karbon monoksida, yang sangat merugikan kesehatan. Dampak negatif rokok terbagi menjadi:
* Dampak pada Perokok Aktif:
* Penyakit Paru-paru: Kanker paru-paru, emfisema (kerusakan kantung udara paru-paru), bronkitis kronis (peradangan permanen saluran pernapasan), PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronis), TBC, dan pneumonia. Rokok menyebabkan perubahan struktur dan fungsi saluran napas serta jaringan paru-paru.
* Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah: Penyakit jantung koroner, stroke, tekanan darah tinggi, dan aterosklerosis (pengerasan pembuluh darah). Nikotin dapat mengganggu irama jantung dan menyebabkan penyempitan pembuluh darah. Karbon monoksida mengurangi pasokan oksigen ke jantung.
* Kanker Lain: Kanker mulut, bibir, kerongkongan, laring, esofagus, pankreas, ginjal, kandung kemih, dan leukemia. Tar dalam rokok dapat merusak sel-sel dan menyebabkan pertumbuhan sel ganas.
* Masalah Penglihatan: Glaucoma, katarak, dan degenerasi makula terkait usia, yang dapat menyebabkan kebutaan permanen.
* Masalah pada Sistem Saraf Pusat: Nikotin bersifat adiktif dan dapat menyebabkan ketergantungan serta memengaruhi suasana hati.
* Gangguan Reproduksi: Impotensi pada pria, penurunan kualitas sperma, dan masalah kesuburan. Pada wanita hamil, merokok dapat menyebabkan bayi lahir dengan berat badan rendah (BBLR) dan risiko keguguran.
* Dampak Lain: Kerusakan gigi dan gusi, penuaan dini pada kulit, melemahnya sistem kekebalan tubuh, dan peningkatan risiko diabetes.
* Dampak pada Perokok Pasif:
Asap rokok yang dihirup oleh orang di sekitar perokok (perokok pasif) bahkan lebih berbahaya dibandingkan asap yang dihisap langsung oleh perokok aktif. Data menunjukkan bahwa sekitar 1,2 juta kematian di seluruh dunia setiap tahun disebabkan oleh paparan asap rokok pasif, termasuk penyakit jantung, kanker paru-paru, dan infeksi saluran pernapasan bawah. Anak-anak dan bayi sangat rentan terhadap dampak perokok pasif.
Apakah Ada Manfaat Rokok?
Secara medis dan ilmiah, tidak ada manfaat rokok bagi kesehatan. Klaim seperti merokok dapat menghilangkan stres, meningkatkan fokus, atau memberikan kenikmatan adalah efek sementara yang disebabkan oleh nikotin yang memicu pelepasan hormon dopamin di otak. Namun, efek ini bersifat adiktif dan justru membuat perokok ketergantungan. Dalam jangka panjang, rokok justru meningkatkan risiko gangguan mood seperti depresi dan kecemasan. Beberapa klaim yang pernah beredar mengenai manfaat rokok (misalnya untuk kolitis ulserativa atau Parkinson) telah dibantah oleh penelitian lebih lanjut atau disertai dengan risiko kesehatan lain yang jauh lebih besar.
Bagaimana Pendapat Para Ulama Tentang Hukum Rokok?
Meskipun rokok tidak ada di zaman Nabi SAW, para ulama melakukan ijtihad (penalaran hukum) dengan merujuk pada prinsip-prinsip syariat Islam. Ada beberapa pandangan di kalangan ulama mengenai hukum rokok, namun mayoritas ulama kontemporer cenderung mengharamkannya:
* Haram: Ini adalah pendapat mayoritas ulama kontemporer dan menjadi pandangan dominan di banyak lembaga fatwa Islam, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
* Alasan:
* Membahayakan Kesehatan (Dharar): Dalil utama adalah kaidah fikih "لا ضرر ولا ضرار" (Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain). Rokok terbukti secara ilmiah membahayakan kesehatan perokok aktif dan perokok pasif, menyebabkan berbagai penyakit mematikan. Allah SWT berfirman: "...dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan..." (QS. Al-Baqarah: 195).
* Pemborosan Harta (Tabdzir): Merokok dianggap sebagai pemborosan harta pada sesuatu yang tidak memberikan manfaat, bahkan mudarat. Allah SWT berfirman: "...dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan..." (QS. Al-Isra': 26-27).
* Memabukkan atau Membiuskan (Iskaar): Meskipun rokok tidak memabukkan seperti khamr, nikotin memiliki efek candu yang serupa dengan sifat membius, menyebabkan ketergantungan dan hilangnya kontrol diri dalam arti tertentu.
* Mempunyai Bau Tidak Sedap: Asap rokok dapat mengganggu orang lain, terutama di tempat ibadah atau perkumpulan.
* Makruh: Beberapa ulama terdahulu dan sebagian kecil ulama kontemporer berpendapat hukumnya makruh (dianjurkan untuk ditinggalkan).
* Alasan: Mereka menganggap bahaya rokok relatif kecil atau belum ada bukti ilmiah yang sekuat sekarang pada masa mereka. Mereka berpegang pada kaidah "hukum asal sesuatu adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang mengharamkan". Namun, dengan bukti medis yang semakin kuat, pandangan ini semakin ditinggalkan.
* Mubah (Boleh): Ini adalah pandangan yang sangat jarang dipegang oleh ulama dan umumnya merupakan pendapat yang sudah tidak relevan lagi mengingat perkembangan ilmu pengetahuan tentang bahaya rokok.
Pendapat Ulama Kontemporer:
Mayoritas ulama kontemporer dari berbagai mazhab dan lembaga fatwa (seperti MUI di Indonesia, ulama-ulama dari Al-Azhar, fatwa Majelis Fiqih Sedunia) cenderung sepakat bahwa rokok hukumnya haram. Mereka mendasarkan fatwa ini pada bukti medis yang tak terbantahkan mengenai dampak buruk rokok terhadap kesehatan.
Contoh Fatwa MUI:
MUI pada tahun 2009 mengeluarkan fatwa yang mengharamkan rokok di tempat umum, bagi anak-anak dan wanita hamil. Meskipun fatwa ini tidak secara mutlak mengharamkan rokok bagi semua, namun sudah menjadi langkah besar untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok. Banyak ulama di Indonesia juga secara personal mengeluarkan fatwa haram mutlak berdasarkan dalil-dalil di atas.
Data Pengaruh Negatif Rokok Terhadap Kesehatan di Indonesia
Indonesia memiliki salah satu prevalensi perokok tertinggi di dunia. Data menunjukkan bahwa:
* Penyakit Kritis: Rokok adalah faktor risiko utama untuk berbagai penyakit kronis dan mematikan di Indonesia, seperti kanker (terutama kanker paru-paru dan nasofaring), penyakit jantung koroner, stroke, PPOK, dan diabetes
* Kematian Dini: Jutaan orang Indonesia meninggal setiap tahun akibat penyakit yang berhubungan dengan merokok. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan bahwa tembakau membunuh lebih dari 8 juta orang setiap tahun secara global.
* Beban Ekonomi: Merokok juga membebani sistem kesehatan negara dengan biaya pengobatan yang tinggi untuk penyakit terkait rokok. Selain itu, hilangnya produktivitas akibat sakit dan kematian dini perokok juga merupakan kerugian ekonomi.
* Perokok Pasif: Tingginya jumlah perokok aktif di Indonesia juga berarti banyak penduduk yang menjadi perokok pasif, terutama wanita dan anak-anak di rumah, yang meningkatkan risiko mereka terhadap berbagai penyakit.
Kesimpulan
Rokok adalah produk yang mengandung zat-zat adiktif dan sangat berbahaya bagi kesehatan, baik bagi perokok aktif maupun pasif. Ia tidak memiliki manfaat medis yang terbukti. Keberadaannya baru muncul jauh setelah zaman Nabi Muhammad SAW.
Melihat banyaknya dalil dari Al-Qur'an dan Hadits yang melarang segala sesuatu yang membahayakan diri dan orang lain, serta memboroskan harta, mayoritas ulama kontemporer telah sepakat bahwa hukum rokok adalah haram. Pendapat ini didukung kuat oleh data ilmiah dan medis yang tak terbantahkan mengenai dampak negatif rokok terhadap kesehatan. Oleh karena itu, menjauhi rokok adalah pilihan yang bijak dan selaras dengan ajaran Islam untuk menjaga kesehatan diri, keluarga, dan masyarakat.